BAHAYA KDRT DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh H Hasbullah Ahmad 081366174429
الحمدُ لله معطي الجزيلَ
لمنْ أطاعه ورَجَاه، وشديد العقاب لمن أعرضَ عن ذكره وعصاه، اجْتَبَى من شاء
بفضلِهِ فقرَّبَه وأدْناه، وأبْعَدَ مَنْ شاء بعَدْلِه فولاَّه ما تَولاَّه،
أنْزَل القرآنَ رحمةً للعالمين ومَنَاراً للسالِكين فمنْ تمسَّك به نال منَاه،
ومنْ تعدّى حدوده وأضاع حقُوقَه خسِر دينَه ودنياه، أحْمدُه على ما تفضَّل به من
الإِحسانِ وأعطاه، وأشْكره على نِعمهِ الدينيةِ والدنيويةِ وما أجْدَرَ الشاكرَ
بالمزيدِ وأوْلاه، وأصلِّي وأسَلِّم على
نبينا محمدٍ عبدِه ورسولِه المُصْطَفَى وأشهد أنْ لا إِله إلاَّ الله وحده لا شريك
له الكاملُ في صفاتِهِ المتعالي عن النُّظَراءِ والأشْباءه، وأشهد أنَّ محمداً
عبدُه ورسولُه الَّذِي اختاره على البشر واصْطفاه، صلَّى الله عليه وعلى آلِهِ
وأصحابه والتابعينَ لهم بإِحسانٍ ما انْشقَّ الصبحُ وأشْرقَ ضِياه، وسلَّم تسليماً
كَثِيْرًا. أمَّابَعْدُ فيا ايها الناس
اتقوالله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمون.
Jama'ah Jumat yang dirahmati Allah SWT.
Semoga Jumat ini Allah berkahi kita dengan Rahmat dan
Ridhonya untuk kita semua dan sholawat yang kita lantunkan sebagai modal
syafaat bagi kita baik didunia maupun kelak di Akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.
Jama'ah sekalian yang dirahmati Allah…Rumah adalah tempat
yang aman, tempat dimana kehangatan selalu bersemi. Di dalamnya terdapat
pasangan suami istri yang saling mencintai, dan anak- anak sebagai belahan jiwa
kedua orang tuanya. Namun yang terjadi bukanlah demikian, seringkali dijumpai
di tempat ini tindak kekerasan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya,
seorang istri kepada suaminya, ayah/ibu kepada anaknya. Tindakan kekerasan yang
sedemikian inilah yang disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT
biasanya tidak pernah tersiar keluar sehingga menjadi bentuk kekerasan
terselubung yang selalu menjadi problem. Hal ini terjadi karena adanya anggapan
sebagian besar masyarakat bahwa permasalahan rumah tangga adalah masalah
internal, tabu, dan sakral untuk membicarakan urusan rumah tangga sendiri
keluar; bahkan ada yang beranggapan bahwa rumah tangga itu adalah kawasan yang
tidak boleh dimasuki oleh orang lain.
Jama'ah Jumat yang dirahmati Allah SWT.
Dalam konteks rumah tangga, bentuk- bentuk kekerasan memang
seringkali terjadi, baik yang menimpa istri, anak- anak, pembantu rumah tangga,
kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan berbagai
sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang tua, atau
pembantu rumah tangga yang dianiaya majikan karena tidak beres menyelesaikan
tugasnya. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu pada dasarnya harus
dikenai sanksi karena merupakan bentuk kriminalitas (jarimah)
Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban
untuk mendidik istri dan anak- anaknya agar taat kepada Allah SWT. Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu
ari api neraka". (Q.S. at- Tahrim, 66:6).
Dalam mendidik istri dan anak- anak ini, bisa jadi terpaksa
dilakukan dengan "pukulan". Nah, "pukulan" dalam konteks
pendidikan atau ta'dib ini dibolehkan dengan batasan- batasan dan kaidah
tertentu yang jelas. Kaidah itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan
pukulan yang menyakitkan, apalagi sampai mematikan; pukulan hanya diberikan jika
tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi hukuman/
pengertian; tidak boleh memukul ketika dalam keadaan marah sekali (karena
dikhawatirkan akan membahayakan); tidak memukul pada bagian- bagian tubuh vital
semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh memukul lebih dari tiga kali
pukulan (kecuali sangat terpaksa sekali dan tidak melebihi sepuluh kali
pukulan); tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun; jika kesalahan baru
pertama kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas
perbuatannya, dan lain- lain.
Jama'ah Jumat yang dirahmati Allah SWT.
Dengan demikian jika ada seorang ayah yang memukul anaknya
(dengan tidak menyakitkan) karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun
belum mengerjakan sholat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya
anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang dilakukan bukanlah pukulan yang
menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.
Demikian pula istri yang tidak taat kepada suami atau nusyuz, maka tidak
bisa disalahkan jika suami memperingatkan dengan 'pukulan' yang tidak
menyakitkan. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga
karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya
keluar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini
berarti suami bukan menganiaya istri melainkan justru untuk mendidik istri agar
taat kepada syariat Islam.
Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami selama suami tidak
melanggar syara'. Rasulullah SAW menyatakan :
إِذَا صَلَتْ المَرْأَةُ وَقْتَهَا وَ صَامَتْ
شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وأَطَاعَتْ زَوْجَهَا فَقُلْ لَهَا أُدْخُلِى الجَنَّةَ بِمَا شِئْتِ
(رواه أحمد)
"Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga
kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya : Masuklah
engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai" (HR. Ahmad).
Jama'ah Jumat yang dirahmati Allah SWT.
Namun disisi lain, selain kewajiban taat kepada suami,
wanita boleh menuntut hak- haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang
baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT:
وَلَهُنَّ
مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
" Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf (Q.S. Al Baqarah, 2 : 228)
Kehidupan rumah tangga adalah dalam konteks menegakkan
syariat Islam, menuju ridho Allah SWT. Suami dan istri harus saling melengkapi
dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat
takwa. Allah SWT berfirman :
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ
عَزِيزٌ حَكِيمُُ
" Dan orang- orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana (Q.S. At- Taubat, 9:71)
Sejalan dengan itu dibutuhkan relasi yang jelas antara suami
dan istri, dan tidak bisa disamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak
menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami
memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak- anaknya, memberikan kasih
sayang, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang
ma'ruf.
Jama'ah Jumat yang dirahmati Allah.
Faktor KDRT biasanya disebabkan oleh dua hal pertama, faktor
individu yakni tidak adanya ketakwaan pada individu, lemahnya pemahaman
terhadap relasi suami isteri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu
yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’
termasuk melakukan tindakan KDRT. Kedua, faktor sistemik yaitu
kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di
masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi
bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin
kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikan
perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem
kapitalisme-sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan
Ada
banyak langkah yang harus segera kita lakukan. Dua belah pihak suami dan istri harus
bersama-sama berusaha untuk menjauhkan diri terlibat dengan KDRT. Walaupun,
aktor penting dalam masalah ini adalah suami, akan tetapi istri juga berpeluang
menciptakan KDRT. Langkah-langkah untuk menanggulangi KDRT, antara lain adalah:
Pertama, Landasan keimanan. Makanya, antara suami dan istri harus
senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Insya Allah, manakala suami
sholeh dan istri sholehah akan jauh dari KDRT. Sebagai contoh, lagi ada masalah dengan
suami/istri. Tetapi karena suami/istri rajin shalat apalagi dengan berjamaah
maka masalah akan mereda setelah shalat. Arif dan bijaksana dalam bersikap akan
hadir bagi suami/istri yang dekat dengan Allah. Rumah tangga Rasulullah SAW
menjadi contoh bagi kita.
Kedua, Reinterpretasi atau penafsiran ulang
terhadap legalitas pemukulan. Tindak kekerasan yang berbentuk penganiayaan
terhadap istri dianggap sudah merupakan hal yang biasa. Ironisnya, tafsir agama
seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran. Naudzu biLLAH
Ketiga, Menyadari akan akibat buruk dari
KDRT. Ada
beberapa akibat buruk : Suami bisa dituntut ke Pengadilan karena penyerangan
terhadap istri merupakan tindakan melanggar KUHP. Rumah Tangga menjadi
berantakan Broken Home. Mengakibatkan gangguan mental kejiwaan terhadap
istri dan juga anak. Keempat, melanggar syari'at agama. Agama mengajarkan untuk
mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bukan keluarga yang
dihiasi dengan pemukulan dan penganiayaan. Begitulah yang difirmankan Allah
dalam al-Qur'an surah ar-Rum ayat 21 :
وَمِنْ
ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ
لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)
Khusus bagi para suami berlaku
lemah lembutlah kepada istri dan khususnya juga kepada para istri. Berusahalah
untuk menjadi istri sholehah. Rasulullah juga pernah mengingatkan kepada kita
semua, khususnya para suami :
إِسْتَوْصُوْا
النِّسَاءَ خَيْرا
Bersikap lemah lembut dan baiklah
kepada istri-istrimu. (HR Muslim)
Jama'ah Jumat yang dirahmati Allah.
Jika masing- masing, baik suami maupun istri menyadari
perannya dan melaksanakan kewajibannya sesuai syariat Islam, niscaya tidak
dibutuhkan kekerasan dalam menyelesaikan perjalanan biduk rumah tangga (KDRT)
dapat terhindarkan karena biduk rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat
Islam, dikemudikan dengan kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman. Semoga
Allah mewujudkan keluarga kita semua menjadi keluarga Sakinah Mawadddah Wa
Rahmah. Insya Allah Amin ya Rabbal Alamin
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ
Ust Dr (candidate) H Hasbullah Ahmad, MA
Dosen Tafsir Hadis IAIN STS Jambi
081366174429